Frequently Asked Questions (FAQ)
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan oleh calon klien. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk menghubungi Aditya Kosasih Law Firm melalui WhatsApp atau formulir konsultasi.
1. Bagaimana cara melakukan konsultasi hukum?
Anda dapat menghubungi kami melalui WhatsApp, telepon, email, atau mengisi formulir konsultasi yang tersedia di website. Tim kami akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan konsultasi sesuai kebutuhan.
2. Apakah konsultasi dapat dilakukan secara online?
Ya. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum secara online melalui WhatsApp, telepon, maupun video conference sehingga Anda tetap dapat memperoleh pendampingan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor.
3. Apakah informasi yang saya sampaikan dijamin kerahasiaannya?
Tentu. Seluruh informasi, dokumen, dan komunikasi antara klien dengan Aditya Kosasih Law Firm dijaga kerahasiaannya sesuai dengan prinsip etika profesi advokat.
4. Bidang hukum apa saja yang ditangani?
Kami melayani berbagai bidang hukum, antara lain Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis & Perusahaan, Hukum Pertanahan & Properti, Hukum Keluarga & Waris, Legal Drafting, Legal Opinion, serta pendampingan Litigasi dan Non-Litigasi.
5. Apakah saya harus datang ke kantor untuk berkonsultasi?
Tidak selalu. Konsultasi dapat dilakukan secara online maupun tatap muka sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
6. Berapa biaya konsultasi hukum?
Biaya konsultasi bergantung pada jenis layanan dan kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi. Silakan hubungi kami untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai biaya dan mekanisme konsultasi.
7. Apakah Aditya Kosasih Law Firm menerima pendampingan untuk perusahaan?
Ya. Kami memberikan layanan hukum bagi pelaku usaha, UMKM, perusahaan, maupun institusi, termasuk konsultasi hukum, penyusunan kontrak, legal compliance, dan penyelesaian sengketa bisnis.
8. Dokumen apa yang perlu saya siapkan sebelum konsultasi?
Sebaiknya siapkan dokumen yang berkaitan dengan permasalahan hukum Anda, seperti identitas diri, surat perjanjian, surat panggilan, sertifikat, putusan pengadilan, atau dokumen pendukung lainnya agar proses konsultasi dapat berjalan lebih efektif.
9. Apakah firma hukum ini menangani perkara di luar kota?
Ya. Penanganan perkara dapat dilakukan di berbagai wilayah sesuai dengan kebutuhan klien dan ketentuan hukum yang berlaku. Silakan hubungi kami untuk mendiskusikan lokasi dan ruang lingkup pendampingan.
10. Bagaimana cara menghubungi Aditya Kosasih Law Firm?
Anda dapat menghubungi kami melalui:
Hotline / WhatsApp: 0821-2173-6154
Atau melalui formulir kontak yang tersedia pada website. Tim kami akan memberikan respons secepat mungkin pada jam operasional.

